Keburu Ditangkap Polisi, Bandar Sabu Gagal Transaksi di Mangkuraja
Reporter: Ari Rachiem|
Editor: Baharunsyah|
AM (45) bandar sabu yang berhasil ditangkap Polres Kukar. -istimewa/Humas Polres Kukar.-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial AM (45), warga Kampung Melayu, Kecamatan Tenggarong, ditangkap polisi saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Mangkuraja, Tenggarong. 13 bungkus sabu siap edar diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, penangkapan ini bermula pada Rabu 11 Desember2024. Ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Jalan Mangkuraja 5, Tenggarong. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko segera menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.
BACA JUGA:Lomba Balap Ketinting Lestarikan Budaya Sungai dan Menarik Wisatawan
BACA JUGA:Polres Kukar Raih Penghargaan KPK Award 2024
Selama dua hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai pria dengan ciri-ciri tubuh tinggi, berkulit gelap, rambut ikal, dan sering mengendarai sepeda motor matic hitam.
Pada Jumat 13 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, tim melihat seseorang yang sesuai dengan deskripsi tersebut melintas di Jalan Mangkuraja 5. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga ke sebuah rumah di Jalan Kartini, Gang Karya, Loa Ipuh, Tenggarong.
“Kami sudah lama memantau aktivitas tersangka berdasarkan informasi yang kami terima. Tindakan tegas diambil setelah bukti dan situasi mendukung,” ujar AKP Suyoko,pada Minggu 15 Desember 2024.
Saat penggerebekan sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka ditemukan sedang duduk di rumah tersebut. Di sampingnya, polisi menemukan bungkus plastik Milo berisi satu bungkus narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, AM mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di atas lemari pakaian.
Polisi kemudian menemukan dua bungkus plastik minuman sachet yang masing-masing berisi enam bungkus sabu, sehingga total barang bukti yang disita berjumlah 13 bungkus sabu siap edar.
BACA JUGA:Polres Kukar Siapkan 19 Pos Pengamanan pada Operasi Lilin Mahakam 2024
BACA JUGA:Hendak Buang Barang Bukti Sabu, Kurir Ditangkap, Bandar Masih Buron
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Tenggarong,” tambah AKP Suyoko.
AM kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi berhasil mengungkap jaringan scatter hitam internasional besar setelah menangkap seorang bandar utama di sebuah operasi di Jakarta. Tersangka, yang merupakan otak di balik peredaran sabu dan ekstasi, ditangkap bersama beberapa anggota jaringan lainnya. Dalam penangkapan ini, polisi menyita lebih dari 200 kilogram narkoba yang siap edar. Jaringan ini diduga memiliki pemasok dari luar negeri dan telah beroperasi selama beberapa tahun. Kapolda setempat menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan pukulan besar bagi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan yang terlibat.
POLDA Metro Jaya berhasil mengamankan 11 pelaku terkait kasus judi online. Mereka diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa aktivitas judi online tersebut telah beroperasi selama empat bulan. Selama empat bulan tersebut, para pelaku mendapatkan omzet atau keuntungan dari judi online itu hingga Rp 10 miliar.
"Omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp 10 miliar," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).
Baca juga : Polisi Panggil Amanda Manopo terkait Judi Online
Pengungkapan aktivitas judi online tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya situs judi online dengan nama cuaca77.
Dalam situs tersebut, lanjut Wira, ditawarkan sejumlah permainan seperti slot, live kasino, tembak ikan, lotre, hingga sabung ayam. Apabila hendak bermain, para pengunjung situs diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Akun itu nantinya digunakan untuk login melalui situs cuaca77.
"Dalam penyelenggaraan para pemain harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun yang nantinya bisa dipakai untuk mengakses judi online," ujarnya.
Baca juga : Polres Aceh Barat dan Ulama Berantas Judi Daring selama Ramadan
Setelah login, kata Wira, para pemain diarahkan untuk mendepositokan sejumlah uang dengan cara ditransfer melalui rekening bank atau e-wallet. Adapun minimal uang yang dapat didepositokan yakni senilai Rp 25 ribu. Jika menang, maka pemain dapat melakukan penarikan dengan mengisi kolom withdraw di situs.
"Yang menentukan kemenangan atau kekalahan by system yang sudah di-setting di website cuaca77 tersebut," ucap dia.
Wira menyebut 11 pelaku yang diamankan itu berinisial M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, R, dan YAO. Tiap pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis judi online tersebut. Namun, yang paling berperan penting yakni pelaku M dan H.
Baca juga : PPATK Temukan Aliran Dana Judi Daring Rp155 Triliun, Libatkan Pelajar hingga Polisi
"Peran daripada dua orang itu selaku pengelola yaitu bertugas menyediakan website kemudian menyediakan tempat atau kantor kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana kemudian merekrut dan melakukan pelatihan pada para karyawan," tuturnya.z
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut seperti kartu ATM, CPU, hingga laptop. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website tersebut sehingga website tersebut saat ini sudah tidak dapat diakses kembali," jelasnya. (Z-8)